Selasa, 14 Mei 2013

perdagangan penyu???

SULAWESI TENGGARA, PEMASOK PERDAGANGAN PENYU DI BALI

Investigasi ProFauna Indonesia pada tahun 2007 menunjukan bahwa penangkapan penyu hijau untuk diperdagangkan masih terjadi di Sulawesi Tenggara. Dalam investigasi yang bekerja sama dengan WSPA tersebut, ProFauna mencatat ada sekitar 1115 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditangkap dari Sulawesi Tenggara setiap tahunnya. Sebagian besar penyu tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Wakatobi. Selain di taman nasional laut tersebut, penyu juga ditangkap dari daerah Moramo, Ereke dan Tikep. Sebagian besar penangkapan penyu di Sulawesi Tenggara tersebut untuk dikirim ke Bali. Permintaan akan daging penyu di Bali telah mendorong penangkapan penyu di Sulawesi Tenggara. Dalam setahun ada sebanyak 2 atau 3 kali pengiriman penyu ke Bali. I Wayan Wiradnyana, koordinator kampanye penyu ProFauna, mengatakan, “perdagangan penyu di Sulawesi Tenggara telah menurun drastis dibanding sebelum tahun 2006, namun demikian diharapkan petugas kehutanan dan polisi tidak menjadi lengah, karena penyelundupan penyu dari Sulawesi ke Bali masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi”. Terbukti pada tanggal 28 Desember 2007 polisi menyita 12 ekor penyu hijau dari seorang pedagang penyu di Bali.Penegakan hukum akan menjadi kunci untuk membrantas perdagangan penyu ini. Hal ini terbukti efektif dilakukan di Bali dan juga Sulawesi Tenggara. Petugas perlu memberikan perhatian khusus terhadap Taman Nasional Wakatobi yang menjadi salah satu lokasi penangkapan penyu.Indonesia mempunyai arti penting bagi kelestarian penyu secara global. Dari 7 jenis penyu di dunia, 6 diantaranya ditemukan di perairan laut Indonesia. Keenam jenis penyu tersebut adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu pipih (Natator depressus). Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang. Menurut UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya segala bentuk perdagangan satwa dilindungi, termasuk penyu dan bagian-bagiannya adalah dilarang. Pelaku perdagangan penyu dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(Website: www.profauna.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar